
Kalian Tau Darimanakah Sumber Minyak Bumi Berasal?
Minyak bumi, yang sering disebut sebagai “emas hitam,” merupakan salah satu sumber energi paling vital di dunia. Namun, dari manakah sebenarnya minyak bumi berasal? Proses pembentukan minyak bumi melibatkan serangkaian peristiwa alam yang terjadi selama jutaan tahun. Artikel ini akan menjelaskan asal-usul minyak bumi dan proses pembentukannya.
Pertama, asal organik minyak bumi. Minyak bumi terbentuk dari sisa-sisa organisme laut purba, seperti plankton, alga, dan mikroorganisme lainnya, yang mati dan terkubur di dasar laut. Selama jutaan tahun, lapisan sedimen yang terdiri dari pasir, lumpur, dan batuan menumpuk di atas sisa-sisa organik ini. Tekanan dan suhu yang tinggi dari lapisan sedimen yang semakin tebal mengubah sisa-sisa organik tersebut menjadi bahan organik yang kaya akan karbon dan hidrogen.
Kedua, proses diagenesis. Setelah terkubur, sisa-sisa organik tersebut mengalami proses diagenesis, yaitu serangkaian perubahan kimia dan fisika yang terjadi pada sedimen pada suhu dan tekanan yang relatif rendah. Selama proses ini, bahan organik mulai terurai dan berubah menjadi zat yang disebut kerogen. Kerogen adalah bahan padat yang kaya akan karbon dan hidrogen, yang merupakan bahan baku utama untuk pembentukan minyak bumi dan gas alam.
Ketiga, proses katagenesis. Ketika lapisan sedimen semakin tertekan dan suhu meningkat, kerogen mengalami proses katagenesis. Pada tahap ini, kerogen terurai lebih lanjut menjadi hidrokarbon cair dan gas. Proses ini biasanya terjadi pada kedalaman antara 2.000 hingga 4.000 meter di bawah permukaan bumi, dengan suhu berkisar antara 60 hingga 150 derajat Celsius. Hasil dari proses katagenesis ini adalah minyak bumi mentah dan gas alam.
Keempat, migrasi hidrokarbon. Setelah terbentuk, minyak bumi dan gas alam tidak tetap berada di tempat asalnya. Karena mahjong ways 2 tekanan dari lapisan batuan di atasnya, hidrokarbon ini bermigrasi melalui pori-pori batuan dan retakan hingga mencapai reservoir, yaitu lapisan batuan berpori yang dapat menampung minyak dan gas. Reservoir ini biasanya terletak di bawah lapisan batuan impermeabel yang berfungsi sebagai penutup, mencegah hidrokarbon untuk terus bermigrasi ke permukaan.
Kelima, akumulasi di reservoir. Di dalam reservoir, minyak bumi dan gas alam terakumulasi dan membentuk cadangan yang dapat dieksploitasi. Reservoir ini bisa berupa batuan pasir, batu kapur, atau batuan lainnya yang memiliki pori-pori cukup besar untuk menampung hidrokarbon. Proses akumulasi ini memerlukan kondisi geologi yang spesifik, termasuk adanya struktur perangkap (trap) yang dapat menahan minyak dan gas agar tidak bocor ke permukaan.
Keenam, eksplorasi dan eksploitasi. Setelah terbentuk dan terakumulasi di reservoir, minyak bumi dapat ditemukan dan diekstraksi melalui proses eksplorasi dan eksploitasi. Eksplorasi melibatkan survei seismik, pengeboran eksplorasi, dan analisis geologi untuk menentukan lokasi cadangan minyak bumi. Setelah ditemukan, minyak bumi diekstraksi melalui pengeboran dan dipompa ke permukaan untuk diolah menjadi berbagai produk seperti bensin, solar, dan bahan bakar lainnya.
Minyak bumi adalah hasil dari proses alam yang panjang dan kompleks, yang melibatkan transformasi sisa-sisa organik selama jutaan tahun. Pemahaman tentang asal-usul dan proses pembentukan minyak bumi tidak hanya penting untuk industri energi, tetapi juga untuk mengelola sumber daya ini secara berkelanjutan. Dengan mengetahui darimana minyak bumi berasal, kita dapat lebih menghargai nilai dan pentingnya sumber energi ini, serta mengambil langkah-langkah untuk melestarikannya bagi generasi mendatang.
Baca Juga: Masalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Guru Besar IPB

Masalah Pemanfaatan Sumber Daya Alam Menurut Guru Besar IPB
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodiharjo mengungkap sejumlah persoalan karut matur tata kelola lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
Ketimpangan pemanfaatan SDA dianggap menjadi dasar dari persoalan-persoalan lingkungan hidup dan SDA.
Prof Hariadi mengungkapkan adanya institusional corruption terkait praktik-praktik dan sistem yang korup dalam pemanfaatan tata ruang dan SDA. Menurutnya, ada tekanan nyata dari perusahaan yang beroperasi mengeksploitasi SDA di daerah dengan didukung oleh militer dan paramiiter setempat.
“Masalah ini sering menjadi hambatan bagi kepala daerah dalam menjalankan program aksi penyelamatan lingkungan hidup di daerah. Termasuk perizinan-perizinan ekstraktif yang kini menurut UU Omnibus Law telah menjadi wewenang pemerintah pusat sehingga daerah menjadi tidak berdaya,” kata Prof Hariadi dalam Evaluasi Akhir Tahun LP3ES : Politik Lingkungan Hidup dan Masalah Perubahan Iklim yang digelar secara virtual pada Rabu, (15/12) malam.
Prof Hariadi mengingatkan lingkungan hidup banyak terkait dengan “hukum alam”. Contohnya, hutan lindung jika dirusak oleh siapapun pasti akan memberikan dampak kerusakan berupa bencana alam. Sehingga menurutnya perlu keputusan pasti dan bukan hanya persoalan negosiasi politik.
“Melainkan arah politik lingkunan hidup semakin melonggarkan pemanfaatan eskploitasi sumberdaya alam dengan alasan adanya proyek strategis nasional 2021. Sayangnya tidak pernah terlihat proyek strategis nasional untuk dukungan bagi kawasan lindung untuk hutan dan alam sekitarnya,” ujar Prof Hariadi.
Prof Hariadi juga menilai tata kelola dan peran braxtonatlakenorman.com lembaga negara dalam konteks implementasi di lapangan tidak semakin baik. Apalagi seiring dengan bertambahnya intensitas eksploitasi yang saat ini dipercepat dan berdampak negatif pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, dia menawarkan penguatan peran masyarakat sipil.
Baca Juga : Deretan Hasil Olahan Dari Minyak Bumi Serta Kegunaanya Sehari-Hari
“Peran masyarakat sipil harus terus diperkuat sebagai penyeimbang dari rendahnya kontrol pemerintahan yang sedang berkuasa dan perangkatnya, seperti terjadi sekarang ini,” ucap Prof Hariadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah rampung dibahas. Saat ini sedang disiapkan peraturan pemerintah (PP).
“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).