LAYANAN AMBULANS – PELAYANAN KESEHATAN 24 JAM
Ambulans adalah kendaraan yang di lengkapi peralatan medis yang berguna untuk mengangkut orang sedang sakit semua segala jenis macam penyakit atau pun korban kecelakaan. Istilah ambulan ini di gunakan untuk menerangkan kendaraan yang di gunakan untuk membawa peralatan medis, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat atau pasien di luar rumah sakit atau bisa juga berguna untuk memindahkan pasien dari rumah sakit satu ke rumah sakit lainnya. Kendaraan yang di lengkapi sirene dan lampu khusus ini umumnya memilik warna merah atau merah biru yang bertujuan untuk bisa mererobos lampu lalu lintas.
.Pelayanan kesehatan yang di selenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
A. Layanan Ambulans 24 JAM
Mengenai pelayanan dari sebuah kendaraan memang sangat membantu dalam pelayanan kesehatan, hal ini di karenakan akan memudahkan si pasien terutama bagi yang darurat dan tidak mempunyai mobil. Kata baku antara ambulan atau ambulans , menurut kbbi adalah ambulans. KBBI menyebutkan kata ambulan adalah bentuk tidak baku.
Pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus di selenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang di gunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus di beri kenyamanan dan di beri lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Di Indonesia, Ambulans biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas. Di negara-negara maju bahkan ada Ambulans Helikopter dan Ambulans Pesawat untuk umum.
Tulisan “AMBULANCE” yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan di depan ambulans bisa membaca tulisan “Ambulance” dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.
B. Hak Ambulan
Sebagaimana di atur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari penjelasan tersebut, di prioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah di sebut untuk di beri laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:
- Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib di beri jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
- Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
- Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
- Di larang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
- Selain keperluan tertentu, di larang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.