Liberisasi RUU Kesehatan, Ubah Healthcare Jadi Health Industry
Rancangan Undang-undang Kesehatan (RUU) Kesehatan masih menjadi polemik di masyarakat karena di nilai masih banyak masalah didalam rencana ketetapan tersebut. Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, mengatakan sumber masalah di dalam RUU Kesehatan itu mampu dicermati berasal dari konsiderannya yang merubah paradigma berasal dari healthcare menjadi health industry.
“Merujuk konsideran atau dasar pertimbangan di dalam RUU KESEHATAN terdapat penegasan secara jelas tanpa kecurigaan yakni bahwa pembangunan kesehatan masyarakat makin terbuka. Sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional terhadap tingkat regional dan global,” kata Chandra Purna Irawan kepada Republika.co.id, Jumat (16/6/2023).
Chandra menjelaskan, di didalam pertimbangan berikut terdapat dua frasa yang dinilai mendorong liberalisasi kesehatan yakni “menciptakan Kemandirian dan Mendorong Industri Kesehatan”. Mengutip pendapat Shaffer didalam bukunya yang berjudul “Child development” membuktikan kemandirian adalah kemandirian sebagai kapabilitas untuk mengakibatkan keputusan dan menjadikan dirinya sumber kapabilitas diri agar tidak tergantung kepada orang lain.
Pentingnya Menjaga Kesehatan Sejak Dini
“Jika berdasarkan definisi di atas, yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemerintah bermaksud mendorong agar rakyatnya tidak tergantung terhadap pemerintah, di dalam hal kesehatan Health Industry? Dan mendorong agar rakyatnya untuk mengupayakan sendiri untuk mendapatkan fasilitas kesehatan?” katanya.
Chandra mengatakan, kalau itu yang di maksud, apakah Negara tidak masuk kategori berlepas diri berasal dari urusan rakyatnya? Menjauhkan peran negara didalam urusan pelayanan kesehatan dan condong menyerahkan terhadap mekanisme pasar. Padahal, kewajiban negara adalah menjamin kesehatan bagi setiap warga negara, layaknya yang di cantumkan didalam UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, UUD 1945 Pasal 34 ayat 3, UU No 26 Tahun 2009 berkenaan Kesehatan, UU No 25 Tahun 2009 berkenaan Pelayanan Publik.
Sedangkan BPJS tidak murni tanggung jawab negara karena masyarakat ikut serta menjamin cost kesehatan bersama https://outbackadventuresdr.com/ cara iuran. Pada praktiknya, masyarakat bahu-membahu atau gotong royong bersama menghimpun iuran bulanan, termasuk rakyat miskin pun wajib iuran BPJS kalau mendambakan mendapatkan fasilitas kesehatan.
Apa Itu Industri Kesehatan
“Sedangkan terkait Industri Kesehatan, apabila di maknai wajib dikembangkan oleh negara tanpa swastanisasi/privatisasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap obat dan alat kesehatan impor, maka ini sangat baik,” katanya.
Namun, kalau di maknai sebagai privatisasi/swastanisasi akan menjadi masalah karena di khawatirkan akan menyerahkan kepada mekanisme pasar. Masyarakat seolah-olah berhadapan bersama pasar yang di asumsikan mempunyai tangan tak terlihat dan akan menghasilkan keadaan yang tidak untung bagi semua pihak.
“Dengan kata lain, privatisasi yang memiliki tujuan untuk efisiensi anggaran negara mampu berdampak negatif terhadap warga lebih-lebih menghasilkan pergantian sosial negatif yakni terfragmentasinya masyarakat oleh pasar agar mengakibatkan mereka makin tidak berdaya,” katanya.
Potensi pergantian paradigma berasal dari health care menjadi health industry mampu menghalau substansi utama berasal dari pelayanan kesehatan. Dan hal berikut bertentangan bersama konstitusi.